MK Sebut Lily Wahid Sah Saja Di-Recall
Jumat, 11 Maret 2011 – 19:11 WIB

MK Sebut Lily Wahid Sah Saja Di-Recall
Untuk diketahui, dalam permohonannya, Lily memaparkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) atau recall sebagai anggota dewan, telah melanggar hak rakyat. Sebab menurutnya, anggota dewan dipilih oleh rakyat, sehingga partai politik tak berwenang untuk memberhentikan dan me-recall. Adapun dasar Lily mengajukan uji materi ini, karena munculnya ancaman dari parpolnya (PKB) untuk me-recall dirinya. Ancaman tersebut keluar setelah Lily 'membelot' dari kebijakan partai, dalam keputusan terkait panitia khusus hak angket Bank Century, serta di usulan hak angket mafia pajak. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil pasal 213 ayat (2) huruf e, dan huruf h Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan