MK Sebut Lily Wahid Sah Saja Di-Recall

MK Sebut Lily Wahid Sah Saja Di-Recall
MK Sebut Lily Wahid Sah Saja Di-Recall
Untuk diketahui, dalam permohonannya, Lily memaparkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) atau recall sebagai anggota dewan, telah melanggar hak rakyat. Sebab menurutnya, anggota dewan dipilih oleh rakyat, sehingga partai politik tak berwenang untuk memberhentikan dan me-recall. Adapun dasar Lily mengajukan uji materi ini, karena munculnya ancaman dari parpolnya (PKB) untuk me-recall dirinya. Ancaman tersebut keluar setelah Lily 'membelot' dari kebijakan partai, dalam keputusan terkait panitia khusus hak angket Bank Century, serta di usulan hak angket mafia pajak. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil pasal 213 ayat (2) huruf e, dan huruf h Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News