MK Sebut Lily Wahid Sah Saja Di-Recall
Jumat, 11 Maret 2011 – 19:11 WIB
Untuk diketahui, dalam permohonannya, Lily memaparkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) atau recall sebagai anggota dewan, telah melanggar hak rakyat. Sebab menurutnya, anggota dewan dipilih oleh rakyat, sehingga partai politik tak berwenang untuk memberhentikan dan me-recall. Adapun dasar Lily mengajukan uji materi ini, karena munculnya ancaman dari parpolnya (PKB) untuk me-recall dirinya. Ancaman tersebut keluar setelah Lily 'membelot' dari kebijakan partai, dalam keputusan terkait panitia khusus hak angket Bank Century, serta di usulan hak angket mafia pajak. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil pasal 213 ayat (2) huruf e, dan huruf h Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan