MK Sebut Pengajuan Amicus Curiae di PHPU Pilpres 2024 Fenomena Menarik

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mempertimbangkan amicus curiae atau catatan dari sahabat pengadilan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono semua berkas sahabat pengadilan akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.
"Seperti apa Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/4).
Menurut Fajar, fenomena pengajuan Sahabat Pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik.
Lantaran menjadi pengajuan amicus curiae terbanyak dibandingkan pada pilpres tahun-tahun sebelumnya.
Dia menyebutkan pada Selasa (16/4) terdapat lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan.
Antara lain badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum (FH) empat perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).
Sebelumnya, Fajar mengatakan sudah terdapat pula berkas Sahabat Pengadilan terkait Pilpres 2024 yang diterima MK, sehingga totalnya sudah lebih dari 10.
Mahkamah Konstitusi menyebut pengajuan amicus curiae di PHPU Pilpres 2024 merupakan fenomena yang menarik.
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik