MK Sebut Pengajuan Amicus Curiae di PHPU Pilpres 2024 Fenomena Menarik
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mempertimbangkan amicus curiae atau catatan dari sahabat pengadilan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono semua berkas sahabat pengadilan akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.
"Seperti apa Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/4).
Menurut Fajar, fenomena pengajuan Sahabat Pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik.
Lantaran menjadi pengajuan amicus curiae terbanyak dibandingkan pada pilpres tahun-tahun sebelumnya.
Dia menyebutkan pada Selasa (16/4) terdapat lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan.
Antara lain badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum (FH) empat perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).
Sebelumnya, Fajar mengatakan sudah terdapat pula berkas Sahabat Pengadilan terkait Pilpres 2024 yang diterima MK, sehingga totalnya sudah lebih dari 10.
Mahkamah Konstitusi menyebut pengajuan amicus curiae di PHPU Pilpres 2024 merupakan fenomena yang menarik.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Anies Baswedan Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Besok
- Kirim Amicus Curiae ke MA, Ahli Hukum Harap Investasi di Pantai Pede NTT Tak Dikriminalisasi