MK Sebut Pengajuan Amicus Curiae di PHPU Pilpres 2024 Fenomena Menarik

Sementara itu, lanjut dia, pada hampir semua penyelenggaraan pilpres tahun sebelumnya tidak ada pengajuan amicus curiae sebanyak tahun ini.
Baik itu pada Pilpres 2004, Pilpres 2009, Pilpres 2014 serta Pilpres 2019.
"Ini pertanda apa silakan teman-teman menafsirkan sendiri. Apakah ini bentuk perhatian kepada MK atau apa silakan terjemahkan sendiri, tetapi ini memang fenomena yang menarik," ucapnya.
Menjelang putusan MK pada 22 April 2024, Fajar menuturkan pihaknya masih membuka pintu jika terdapat pihak yang ingin mengajukan amicus curiae lantaran MK tidak memberikan batas waktu tertentu terkait pengajuan berkas Sahabat Pengadilan tersebut.
Di sisi lain terkait Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan ke MK, dia mengaku hal tersebut bukan merupakan masalah.
Sebagaimana diketahui selain sebagai Presiden Ke-5 RI Megawati yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), turut berperkara dalam sidang PHPU Pilpres 2024.
"Tidak apa-apa, nanti itu ada otoritas-nya Majelis Hakim. Apakah dipertimbangkan apakah tidak, akan disikapi seperti apa, itu tergantung pada masing-masing hakim konstitusi," ucap Fajar menegaskan.
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Mahkamah Konstitusi menyebut pengajuan amicus curiae di PHPU Pilpres 2024 merupakan fenomena yang menarik.
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal