MK Sebut Pengajuan Amicus Curiae di PHPU Pilpres 2024 Fenomena Menarik
Selasa, 16 April 2024 – 22:51 WIB

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).
Namun pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.
Konsep amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Disebutkan, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Antara/jpnn)
Mahkamah Konstitusi menyebut pengajuan amicus curiae di PHPU Pilpres 2024 merupakan fenomena yang menarik.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal