MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Masyur mengatakan citra juru kampanye pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dibangun Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum.
Hal itu diucapkan Ridwan saat dalam agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
“Pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” ucap Ridwan, Senin (22/4).
Namun, pelekatan citra diri sebagai juru kampanye kepada Jokowi berpotensi menjadi masalah etika.
“Potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,” tuturnya.
Presiden, kata dia, seharusnya berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan waki presiden yang akan menggantikan dirinya.
“Menurut mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum,” kata Ridwan.
Diketahui, MK melaksanakan sidang pembaca putusan PHPU untuk pilpres 2024.
Ridwan Masyur mengatakan citra juru kampanye pasangan calon 02 yang disematkan kepada Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben