MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Masyur mengatakan citra juru kampanye pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dibangun Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum.
Hal itu diucapkan Ridwan saat dalam agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
“Pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” ucap Ridwan, Senin (22/4).
Namun, pelekatan citra diri sebagai juru kampanye kepada Jokowi berpotensi menjadi masalah etika.
“Potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,” tuturnya.
Presiden, kata dia, seharusnya berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan waki presiden yang akan menggantikan dirinya.
“Menurut mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum,” kata Ridwan.
Diketahui, MK melaksanakan sidang pembaca putusan PHPU untuk pilpres 2024.
Ridwan Masyur mengatakan citra juru kampanye pasangan calon 02 yang disematkan kepada Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum
- Pertemuan RK dengan Prabowo dan Jokowi Jadi Sinyal KIM Plus Tegak Lurus Dukung RIDO
- Golkar DKI: Dari Awal Pak Prabowo & Pak Jokowi Mendukung Ridwan Kamil
- Setelah Makan Bareng Prabowo, Ridwan Kamil Sowan ke Jokowi di Solo
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Anggota Baleg dari NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali
- Luthfi-Yasin Dapat Wejangan Langsung dari Jokowi Jelang Debat Pilgub Jateng