MK Segera Putus Pilkada Lamteng
Disinyalir Terjadi Money Politic
Selasa, 26 Oktober 2010 – 21:40 WIB
JAKARTA - Jika tak ada aral melintang, rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus Sengketa Pilkada Lampung Tengah pada hari Kamis 28 Oktober 2010. MK sendiri telah merilis jadwal agenda sidang pembacaan putusan tersebut. L Nainggolan kuasa hukum Musa Ahmad-Suwidyo yang menjadi pemohon dalam Pilkada Lamteng menyatakan telah menerima jadwal tersebut dari MK. Sehingga, pihaknya menyatakan akan menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim MK nantinya. “Apapun amar putusan hakim,” kata Nainggolan. Tercatat, sebelumnya, pihak Musa Ahmad-Suwidyo mengklaim adanya dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan money politic.
“Kami sudah menerima pemberitahuan dari MK melalui faksimil tadi pagi,” katanya (26/10). Dengan keluarnya jadwal tersebut, dapat dipastikan sengketa Pilkada Lamteng akan berakhir. Menurut Nainggolan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin menunjukkan adanya dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.
Namun, pihak Pairin-Mustofa yang menjadi pihak terkait dan juga KPU Lamteng juga telah melakukan hal yang sama. “Tetapi semuanya tergantung hakim. Dari sisi upaya kami telah berupaya maksimal. Kami sangat optimis,” kata Nainggolan. Meski demikian, pihak Musa Ahmad-Suwidyo menyadari bahwa putusan MK adalah final mengikat.
Baca Juga:
JAKARTA - Jika tak ada aral melintang, rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus Sengketa Pilkada Lampung Tengah pada hari Kamis 28 Oktober
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang