MK Segera Putuskan PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bilang Begini
jpnn.com - GORONTALO - Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).
Presiden dengan tegas menyebut bahwa putusan terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) merupakan wilayah atau kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyatakan hal tersebut saat dimintai tanggapannya soal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi Senin (22/4) besok.
"Oh itu kan wilayahnya di wilayah Mahkamah Konstitusi," ujar Presiden Jokowi di sela kunjungan kerja di Gorontalo, Minggu (21/4).
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung, menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Imbauan Wapres tersebut disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut Masduki, Wapres meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Presiden Joko Widodo bilang begini soal rencana Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan PHPU Pilpres 2024.
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana