MK Segera Putuskan Sengketa Pilwako Gorontalo
jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi akan membuka kembali sidang sengketa Pilkada Kota Gorontalo pada Kamis (17/4).
Meski sidang kedelapan ini masih tahap mendengarkan keterangan pemohon, termohon, dan terkait, namun dipastikan putusan akan segera dibacakan pada sidang kesembilan nanti.
"Kamis, Majelis Hakim Konstitusi akan menyidangkan kembali sengketa Pilwako Gorontalo. Agendanya mendengarkan laporan KPU Kota Gorontalo, dan pemohon," ungkap Panitera MK Kasianur Sidauruk yang dihubungi JPNN.
Dibukanya sidang Pilwako Gorontalo ini, lanjutnya, karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang gugatan mantan Wako Adhan Dambea, Feriyanto Mayulu dan Abdurrahman Bahmid, serta Marthen Taha-Budi Doku sudah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan kasasinya sudah dilampirkan, karena itu sidang kembali dibuka," terang Kasianur.
Ditanya kapan putusan akan dibacakan, menurut dia, secepatnya usai sidang kedelapan. "Setelah mendengarkan keterangan para pihak berperkara, majelis akan membuat putusan. Kan tinggal mendengarkan laporan KPU saja. Kemudian akan dibahas internal majelis dan dibuat putusan yang dibacakan dalam sidang berikutnya," bebernya.
Dalam sengketa pilkada ini, para pemohon yang mengajukan gugatan adalan Feriyanto Mayulu dan H. Abdurrahman Bahmid [pasangan nomor urut 1], Adhan Dambea dan Inrawanto Hasan [nomor urut 3], A.W. Talib dan Ridwan Monoarfa [nomor urut 4]. (esy/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi akan membuka kembali sidang sengketa Pilkada Kota Gorontalo pada Kamis (17/4). Meski sidang kedelapan ini masih tahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan