MK Segera Tentukan Status Akil
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim bentukan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat perdananya hari ini, Jumat (4/10). Majelis yang beranggotakan lima orang pakar hukum itu akan membahas nasib Ketua MK Akil Mochtar yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam rapat perdana ini, majelis akan membicarakan terlebih dahulu tentang mekanisme dan jadwal rapat-rapat ke depannya.
"Setelah ini dimulai oleh Majelis Kehormatan Hakim, seluruh masalah terkait Pak Akil akan diambil alih," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelvah kepada wartawan sesaat sebelum rapat dimulai.
Menurut Hamdan, majelis ini hanya akan mengadili Akil dari sisi etik saja. Majelis tidak berwenang melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara-perkara yang ditangani Akil sebelumnya.
Hamdan pun memastikan, MK akan bersikap kooperatif, membantu majelis dalam menjalankan tugasnya. Seluruh dokumen sengketa pilkada yang berkaitan dengan kasus suap Akil akan dibuka bagi majelis.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh MK kemarin, Kamis (3/10). Adapun anggotanya, antara lain Haryono dari unsur hakim, Abas Said dari pimpinan Yudisial, Bagir Manan dari unsur mantan kepala lembaga negara, Mahfud MD dari unsur mantan Hakim Konstitusi, dan Hikmahanto Juwana dari unsur Guru Besar Hukum. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim bentukan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat perdananya hari ini, Jumat (4/10). Majelis yang beranggotakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan