MK Segera Tentukan Status Akil
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim bentukan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat perdananya hari ini, Jumat (4/10). Majelis yang beranggotakan lima orang pakar hukum itu akan membahas nasib Ketua MK Akil Mochtar yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam rapat perdana ini, majelis akan membicarakan terlebih dahulu tentang mekanisme dan jadwal rapat-rapat ke depannya.
"Setelah ini dimulai oleh Majelis Kehormatan Hakim, seluruh masalah terkait Pak Akil akan diambil alih," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelvah kepada wartawan sesaat sebelum rapat dimulai.
Menurut Hamdan, majelis ini hanya akan mengadili Akil dari sisi etik saja. Majelis tidak berwenang melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara-perkara yang ditangani Akil sebelumnya.
Hamdan pun memastikan, MK akan bersikap kooperatif, membantu majelis dalam menjalankan tugasnya. Seluruh dokumen sengketa pilkada yang berkaitan dengan kasus suap Akil akan dibuka bagi majelis.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh MK kemarin, Kamis (3/10). Adapun anggotanya, antara lain Haryono dari unsur hakim, Abas Said dari pimpinan Yudisial, Bagir Manan dari unsur mantan kepala lembaga negara, Mahfud MD dari unsur mantan Hakim Konstitusi, dan Hikmahanto Juwana dari unsur Guru Besar Hukum. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim bentukan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat perdananya hari ini, Jumat (4/10). Majelis yang beranggotakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah