MK Segera Usulkan Pencopotan Patrialis

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penangkapan atas Patrialias Akbar. Namun, Arief mengharapkan KPK segera menyampaikan informasi resmi agar persoalan tentang penangkapan salah satu hakim konstitusi itu tidak simpang siur.
Arief mengatakan, pihaknya sebatas memperoleh informasi tentang Patrialis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dari pemberitaan media. "Tidak ada komunikasi (dengan KPK, red), belum,” ujarnya dalam jumpa pers di MK, Kamis (26/2).
Menurut Arief, sampai saat ini MK juga belum bisa menghubungi Patrialis. Bahkan ajudan Patrialis juga belum bisa menghubungi mantan menteri hukum dan hak asasi manusia itu.
“Kita hari ini tidak bisa komunikasi, kita hanya dengan ajudan. Dan ajudan beliau juga belum ada komunikasi dengan beliau," tegas Arief.
Namun, MK akan segera membentuk majelis kehormatan. "Disertai dengan usul pembebastugasan hakim konstitusi yang bersangkutan," kata Arief.
Selain itu, MK juga akan menyurati Presiden Joko Widodo. Isi surat MK untuk mengajukan permintaan pemberhentian sementara Patrialis dari jabatan hakim konstitusi.
"Dalam hal Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, MK segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat," pungkasnya.(fat/jpnn)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penangkapan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?