MK Segera Usulkan Pencopotan Patrialis
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penangkapan atas Patrialias Akbar. Namun, Arief mengharapkan KPK segera menyampaikan informasi resmi agar persoalan tentang penangkapan salah satu hakim konstitusi itu tidak simpang siur.
Arief mengatakan, pihaknya sebatas memperoleh informasi tentang Patrialis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dari pemberitaan media. "Tidak ada komunikasi (dengan KPK, red), belum,” ujarnya dalam jumpa pers di MK, Kamis (26/2).
Menurut Arief, sampai saat ini MK juga belum bisa menghubungi Patrialis. Bahkan ajudan Patrialis juga belum bisa menghubungi mantan menteri hukum dan hak asasi manusia itu.
“Kita hari ini tidak bisa komunikasi, kita hanya dengan ajudan. Dan ajudan beliau juga belum ada komunikasi dengan beliau," tegas Arief.
Namun, MK akan segera membentuk majelis kehormatan. "Disertai dengan usul pembebastugasan hakim konstitusi yang bersangkutan," kata Arief.
Selain itu, MK juga akan menyurati Presiden Joko Widodo. Isi surat MK untuk mengajukan permintaan pemberhentian sementara Patrialis dari jabatan hakim konstitusi.
"Dalam hal Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, MK segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat," pungkasnya.(fat/jpnn)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penangkapan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA