MK: Sekitar 300 Gugatan Pemilu Kacau
Rabu, 24 Juni 2009 – 15:51 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan lebih dari 50 persen dari total 595 pengajuan gugatan sengketa pemilu kacau. Secara hukum, pengajuan gugatan itu bisa ditolak, namun MK berupaya memberi keadilan substantif, dalam artian tetap memberi kesempatan kepada para penggugat untuk memperbaiki datanya. Mahfud mengakui ada problem yang muncul hamper di semua parpol yang berperkara. “Alat-alat bukti salah tempat, misalnya alat bukti untuk Bandar Lampung dilelakkan untuk Lampung, alat bukti dapil kabupaten tertukar dengan alat bukti provinsi.”
“Saya tidak menghitung persis, tapi daerah yang salah tulis itu lebih dari 50 persen. Contohnya, dapil Lampung disamakan dengan Bandar Lampung, Selatan ditulis Sumatera Selatan, dan masih banyak lagi. Kalau kami adili secara hukum, itu salah dan harus ditolak. Tapi kami memberi keadilan substantif, makanya tetap disidangkan perkara itu,” tukas Mahfud masih terkait penjelasan soal pengusiran Gusti Randa, karena ada pengajuan gugatan yang salah tulis.
Baca Juga:
Mahfud juga mengklarifikasi isi berita di salah satu koran nasional yang berkantor pusat di Palmerah, Jakarta. “Koran itu memberi judul, Ternyata MK adili sengketa internal Parpol. Itu tidak ada, saya mau klarifikasi, tidak ada yang berperan sengketa antar caleg, tapi sengketa antara parpol dan KPU,” tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan lebih dari 50 persen dari total 595 pengajuan gugatan sengketa pemilu kacau. Secara
BERITA TERKAIT
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati
- Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu