MK: Sekitar 300 Gugatan Pemilu Kacau
Rabu, 24 Juni 2009 – 15:51 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan lebih dari 50 persen dari total 595 pengajuan gugatan sengketa pemilu kacau. Secara hukum, pengajuan gugatan itu bisa ditolak, namun MK berupaya memberi keadilan substantif, dalam artian tetap memberi kesempatan kepada para penggugat untuk memperbaiki datanya. Mahfud mengakui ada problem yang muncul hamper di semua parpol yang berperkara. “Alat-alat bukti salah tempat, misalnya alat bukti untuk Bandar Lampung dilelakkan untuk Lampung, alat bukti dapil kabupaten tertukar dengan alat bukti provinsi.”
“Saya tidak menghitung persis, tapi daerah yang salah tulis itu lebih dari 50 persen. Contohnya, dapil Lampung disamakan dengan Bandar Lampung, Selatan ditulis Sumatera Selatan, dan masih banyak lagi. Kalau kami adili secara hukum, itu salah dan harus ditolak. Tapi kami memberi keadilan substantif, makanya tetap disidangkan perkara itu,” tukas Mahfud masih terkait penjelasan soal pengusiran Gusti Randa, karena ada pengajuan gugatan yang salah tulis.
Baca Juga:
Mahfud juga mengklarifikasi isi berita di salah satu koran nasional yang berkantor pusat di Palmerah, Jakarta. “Koran itu memberi judul, Ternyata MK adili sengketa internal Parpol. Itu tidak ada, saya mau klarifikasi, tidak ada yang berperan sengketa antar caleg, tapi sengketa antara parpol dan KPU,” tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan lebih dari 50 persen dari total 595 pengajuan gugatan sengketa pemilu kacau. Secara
BERITA TERKAIT
- Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Sumsel Lewat Pertanian
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024