MK Seriusi Gugatan KPU soal Pilgub Papua
Selasa, 12 Juni 2012 – 10:10 WIB
JAYAPURA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh KPU pusat terkait dengan kewenangan melakukan tahapan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2012-2017, sudah didaftarkan oleh KPU pusat ke MK. "Saya sudah minta untuk diproses nomornya. Jika syarat-syarat belum lengkap segera ditelepon kepada KPU, dan itu tidak lama. Yang pasti kita akan seriusi sidangnya, agar keputusannya segera cepat turun," tegasnya.
"Sudah didaftarkan dua hari yang lalu sebelum saya ke Jayapura, dan setelah diberikan nomor register, maka segera kita laksanakan sidangnya," ungkap Mahfud MD saat melakukan jamuan makan malam dengan Penjabat Gubernur Papua dan Forkompinda di Gedung Negara Dok V Jayapura, tadi malam.
Mahfud menegaskan, untuk sengketa penanganan persoalan pemilukada di Papua, pihaknya akan tetap professional dan akan mempertimbangkan sejumlah undang-undang yang berlaku di Papua, seperti undang-undang otonomi khusus No.21 tahun 2001.
Baca Juga:
JAYAPURA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh KPU pusat terkait dengan kewenangan melakukan tahapan
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG