MK Seriusi Gugatan KPU soal Pilgub Papua

MK Seriusi Gugatan KPU soal Pilgub Papua
MK Seriusi Gugatan KPU soal Pilgub Papua
JAYAPURA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan,  gugatan yang dilakukan oleh KPU pusat terkait dengan kewenangan melakukan tahapan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2012-2017, sudah didaftarkan oleh KPU pusat ke MK.

"Sudah didaftarkan dua hari yang lalu sebelum saya ke Jayapura, dan  setelah diberikan nomor register, maka segera kita laksanakan sidangnya," ungkap Mahfud MD saat melakukan jamuan makan malam dengan Penjabat Gubernur Papua dan Forkompinda di Gedung Negara Dok V Jayapura, tadi malam.

Mahfud menegaskan, untuk sengketa penanganan persoalan pemilukada di Papua, pihaknya akan tetap professional dan akan mempertimbangkan sejumlah undang-undang yang berlaku di Papua, seperti undang-undang otonomi khusus No.21 tahun 2001.

"Saya sudah minta untuk diproses nomornya. Jika syarat-syarat belum lengkap segera ditelepon kepada KPU, dan itu tidak lama. Yang pasti kita akan seriusi sidangnya, agar keputusannya segera cepat turun," tegasnya.

JAYAPURA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan,  gugatan yang dilakukan oleh KPU pusat terkait dengan kewenangan melakukan tahapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News