MK Seriusi Gugatan KPU soal Pilgub Papua
Selasa, 12 Juni 2012 – 10:10 WIB

MK Seriusi Gugatan KPU soal Pilgub Papua
JAYAPURA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh KPU pusat terkait dengan kewenangan melakukan tahapan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2012-2017, sudah didaftarkan oleh KPU pusat ke MK. "Saya sudah minta untuk diproses nomornya. Jika syarat-syarat belum lengkap segera ditelepon kepada KPU, dan itu tidak lama. Yang pasti kita akan seriusi sidangnya, agar keputusannya segera cepat turun," tegasnya.
"Sudah didaftarkan dua hari yang lalu sebelum saya ke Jayapura, dan setelah diberikan nomor register, maka segera kita laksanakan sidangnya," ungkap Mahfud MD saat melakukan jamuan makan malam dengan Penjabat Gubernur Papua dan Forkompinda di Gedung Negara Dok V Jayapura, tadi malam.
Mahfud menegaskan, untuk sengketa penanganan persoalan pemilukada di Papua, pihaknya akan tetap professional dan akan mempertimbangkan sejumlah undang-undang yang berlaku di Papua, seperti undang-undang otonomi khusus No.21 tahun 2001.
Baca Juga:
JAYAPURA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh KPU pusat terkait dengan kewenangan melakukan tahapan
BERITA TERKAIT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Soal Ketenagakerjaan, Bang Lukman Sampaikan Pesan untuk Pram dan Rano Karno
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri