MK Seriusi Gugatan KPU soal Pilgub Papua
Selasa, 12 Juni 2012 – 10:10 WIB
Mahfud menjelaskan, soal sengketa pemilukada yang berujung ke MK, dari persentase per provinsi, dari 33 provinsi di Indonesia, Provinsi Papua dan Papua Barat menempati urusan tertinggi, di mana semua sengketa pemilukada hampir berakhir dengan keputusan MK.
"Artinya hampir semua sengketa pemilukada di Papua selalu dibawa ke MK, tapi tidak semua gugatan dikabulkan. Hanya saja dari sudut positifnya, ternyata keputusan di MK semua pihak menerima," paparnya.
Lanjut Mahfud, pihaknya dalam menentukan keputusan juga melihat dari kondisi kearifan lokal di Papua, sebab jika dipukulratakan penanganan sengketa seperti di daerah-daerah lain, maka persoalan pemilukada di Papua tidak akan selesai.
"Misalnya di Papua ada sejumlah daerah yang memiliki kebiasaan sistem noken, bisanya diwakili oleh kepala suku, namun itu budaya mereka, sehingga kita tetap pertimbangkan," tambahnya.
JAYAPURA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh KPU pusat terkait dengan kewenangan melakukan tahapan
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling