MK Seriusi Gugatan KPU soal Pilgub Papua

MK Seriusi Gugatan KPU soal Pilgub Papua
MK Seriusi Gugatan KPU soal Pilgub Papua
Mahfud menjelaskan, soal sengketa pemilukada yang berujung ke MK, dari persentase per provinsi, dari 33 provinsi di Indonesia, Provinsi Papua dan Papua Barat menempati urusan tertinggi, di mana semua sengketa pemilukada hampir berakhir dengan keputusan MK.

"Artinya hampir semua sengketa pemilukada di Papua selalu dibawa ke MK, tapi tidak semua gugatan dikabulkan. Hanya saja dari sudut positifnya, ternyata keputusan di MK semua pihak menerima," paparnya.

Lanjut Mahfud, pihaknya dalam menentukan keputusan juga melihat dari kondisi kearifan lokal di Papua, sebab jika dipukulratakan penanganan sengketa seperti di daerah-daerah lain, maka persoalan pemilukada di Papua tidak akan selesai.

"Misalnya di Papua ada sejumlah daerah yang memiliki kebiasaan sistem noken, bisanya diwakili oleh kepala suku, namun itu budaya mereka, sehingga kita tetap pertimbangkan," tambahnya.

JAYAPURA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan,  gugatan yang dilakukan oleh KPU pusat terkait dengan kewenangan melakukan tahapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News