MK Setuju Ketua DPR Aceh Cabut Gugatan
Rabu, 04 Januari 2012 – 19:00 WIB

MK Setuju Ketua DPR Aceh Cabut Gugatan
JAKARTA -- Rupanya, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah telah mencabut gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (4/1), MK mengabulkan pencabutan gugatan itu. Hasbi mengajukan gugatan dengan surat permohonannya tanggal 28 Oktober 2011 yang diterima di Kepaniteraan MK pada 3 November 2011, yang kemudian telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 14 Desember 2011 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 November 2011 dengan registrasi Perkara Nomor 6/SKLN-IX/2011.
Gugatan Hasbi ini perihal permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Pemerintahan Daerah/DPR Aceh melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang Kewenangan Pembentukan Peraturan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon," ujar Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang pembacaan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Rupanya, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah telah mencabut gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembacaan
BERITA TERKAIT
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran