MK Setuju Ketua DPR Aceh Cabut Gugatan
Rabu, 04 Januari 2012 – 19:00 WIB
Dijelaskan pula dalam putusan, MK dalam sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 2 Desember 2011, telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Baca Juga:
Hasbi menyampaikan perbaikan permohonan bertanggal 14 Desember 2011, akan tetapi kemudian mengajukan permohonan penarikan kembali gugatannya dengan surat bertanggal 15 Desember 2011 perihal Pencabutan Gugatan. (sam/kyd/jpnn)
JAKARTA -- Rupanya, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah telah mencabut gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembacaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim