MK Setuju PN Tangani Sengketa Tahapan Pilkada
Jumat, 18 Maret 2011 – 21:30 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui wacana adanya pengadilan khusus pemilu di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja, di PN ini urusannya hanya menyangkut sengketa proses pemilukada, bukan sengketa hasil penghitungan suara. “Kalau tetap diserahkan ke MK, ya tetap seperti selama ini yaitu menegakkan keadilan substantif dengan paradigma hukum progresif. Itu kalau masih di MK. Tapi kalau mau dipindah, ya silahkan saja. Tapi secara pribadi, amat senang sekali,” ujarnya.
"Saya sangat setuju, memang begitu aturannya kan. Jadi, kalau pengadilan pilkada itu ada pengadilan tersendiri. MK tidak mengurusi hal-hal tetek-bengek seperti itu," katanya kepada wartawan di gedung MK, Jumat (18/3).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, dengan adanya pengadilan khusus pemilukada di PN, MK bisa lebih fokus pada masalah-masalah yang mendasar. Tetapi apabila sengekat tahapan pemilukada masih diberikan ke MK, pihaknya akan memberikan keadilan menurut pemahamannya sendiri, berdasar perintah konstitusi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui wacana adanya pengadilan khusus pemilu di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja,
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi