MK Setuju PN Tangani Sengketa Tahapan Pilkada
Jumat, 18 Maret 2011 – 21:30 WIB
Sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, dalam draf RUU tentang pemilukada dimasukkan ketentuan bahwa sengketa pemilukada di luar sengketa hasil perolehan suara, ditangani oleh PN. "Kita mengusulkan agar penyelesaian sengketa di pengadilan khusus di pengadilan negeri. Pengadilan khusus itu untuk pemilu dan termasuk pilkada di dalamnya. Itu juga hanya menyelesaikan sengketa non suara dan non hasil. Seperti politik uang dan ijazah palsu," terang Djohermansyah.
Baca Juga:
Dengan mekanisme ini, lanjut Djo, diharapkan sidang sengketa pemilukada bisa cepat diputuskan. Pasalnya, selama ini semua jenis sengketa, termasuk yang berkaitan dengan tahapan atau proses pemilukada, semuanya dibawa ke MK.
Mengenai hakimnya, Djo menjelaskan, tidak perlu hakim ad hoc. Menurutnya, cukup hakim yang ada di PN. "Karena saya kira kasus yang ditangani juga tidak terlalu asing bagi hakim di PN. Seperti politik uang dan ijazah palsu, kan itu tidak terlalu asing buat hakim PN, saya kira," ujarnya. (kyd/sam/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui wacana adanya pengadilan khusus pemilu di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa