MK Setujui Rekomendasi Tim Investigasi
Jumat, 10 Desember 2010 – 14:36 WIB

MK Setujui Rekomendasi Tim Investigasi
JAKARTA - Rekomendasi Tim Investigasi MK yang beranggota lima orang, terkait dengan temuan tim terhadap dugaan penyuapan hakim, mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Mahfud MD, saat jumpa pers di Gedung MK lantai 2, Jumat (10/12), mengatakan bahwa MK menyetujui dan akan melaksanakan rekomendasi dari Tim Investigasi itu. Untuk itu, lanjut Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dipersilakan mengambil mereka (hakim MK), sedangkan kalau nanti menyangkut orang-orang lain, itu bukan karena laporan MK. Hal itu karena menurut Mahfud MD, MK hanya menjalankan kewajiban, bahwa kalau ada orang melakukan tindak pidana dan kita mengetahui, wajib melaporkannya.
"Bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti ke proses hukum, untuk diteruskan penyelidik dan penyidik, dengan bukti awal yang sudah ada," kata Mahfud kepada wartawan.
Baca Juga:
Ditambahkan Mahfud, sikap MK ini institusional, karena MK mendapat laporan secara resmi dari tim. "Ada orang yang mengaku mengeluarkan uang dan dilihat oleh seseorang, dan itu dilaporkan ke MK. Maka MK sekarang bukan melaporkan Refly (Harun), tetapi melaporkan adanya percobaan penyuapan terhadap hakim MK, yang nama-namanya sudah disebutkan tim," ujar Mahfud lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Rekomendasi Tim Investigasi MK yang beranggota lima orang, terkait dengan temuan tim terhadap dugaan penyuapan hakim, mendapat persetujuan
BERITA TERKAIT
- Agung Sedayu Grup Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Sufmi Dasco dan Andre Rosiade Lepas 5.000 Pemudik Pulang Basamo Gelombang Pertama