MK Setujui Rekomendasi Tim Investigasi
Jumat, 10 Desember 2010 – 14:36 WIB
JAKARTA - Rekomendasi Tim Investigasi MK yang beranggota lima orang, terkait dengan temuan tim terhadap dugaan penyuapan hakim, mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Mahfud MD, saat jumpa pers di Gedung MK lantai 2, Jumat (10/12), mengatakan bahwa MK menyetujui dan akan melaksanakan rekomendasi dari Tim Investigasi itu. Untuk itu, lanjut Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dipersilakan mengambil mereka (hakim MK), sedangkan kalau nanti menyangkut orang-orang lain, itu bukan karena laporan MK. Hal itu karena menurut Mahfud MD, MK hanya menjalankan kewajiban, bahwa kalau ada orang melakukan tindak pidana dan kita mengetahui, wajib melaporkannya.
"Bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti ke proses hukum, untuk diteruskan penyelidik dan penyidik, dengan bukti awal yang sudah ada," kata Mahfud kepada wartawan.
Baca Juga:
Ditambahkan Mahfud, sikap MK ini institusional, karena MK mendapat laporan secara resmi dari tim. "Ada orang yang mengaku mengeluarkan uang dan dilihat oleh seseorang, dan itu dilaporkan ke MK. Maka MK sekarang bukan melaporkan Refly (Harun), tetapi melaporkan adanya percobaan penyuapan terhadap hakim MK, yang nama-namanya sudah disebutkan tim," ujar Mahfud lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Rekomendasi Tim Investigasi MK yang beranggota lima orang, terkait dengan temuan tim terhadap dugaan penyuapan hakim, mendapat persetujuan
BERITA TERKAIT
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga