MK Setujui Rekomendasi Tim Investigasi
Jumat, 10 Desember 2010 – 14:36 WIB
"Karena kalau kita tidak melapor, kita yang akan dihukum. Itu menurut pasal 18 KUHP," ucap Mahfud. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Rekomendasi Tim Investigasi MK yang beranggota lima orang, terkait dengan temuan tim terhadap dugaan penyuapan hakim, mendapat persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh