MK Setujui Rekomendasi Tim Investigasi

MK Setujui Rekomendasi Tim Investigasi
MK Setujui Rekomendasi Tim Investigasi
"Karena kalau kita tidak melapor, kita yang akan dihukum. Itu menurut pasal 18 KUHP," ucap Mahfud. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Rekomendasi Tim Investigasi MK yang beranggota lima orang, terkait dengan temuan tim terhadap dugaan penyuapan hakim, mendapat persetujuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News