MK Siap Back Up KPU
Terapkan Sistem Suara Terbanyak
Selasa, 03 Maret 2009 – 06:22 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ragu-ragu mengeluarkan peraturan sistem suara terbanyak. Ketua MK Mahfud M.D. meminta penyelenggara pemilu itu tidak larut dalam pro dan kontra atas sistem tersebut.
''KPU jangan ikut dalam pro dan kontra yang ada, segera tetapkan peraturan berdasar putusan MK,'' kata Mahfud kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).
Baca Juga:
Sebenarnya, KPU sangat berharap sistem suara terbanyak itu diatur dalam perppu (peraturan pemerintah pengganti undang- undang) agar mempunyai payung hukum yang lebih kuat. Tapi, kenyataannya, pemerintah tidak mengakomodasi hal tersebut dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemilu. Karena putusan penting itu harus diterapkan, MK meminta KPU membuat aturan teknisnya.
Menurut Mahfud, KPU jangan terjebak dalam wacana bahwa putusan MK tersebut membutuhkan perppu. KPU harus tetap memosisikan diri sebagai pelaksana UU, baik dari DPR maupun penegasannya oleh MK, yakni keharusan suara terbanyak. ''MK dalam putusannya siap me-mback-up (mendukung) KPU. Jadi, jangan khawatir,'' tegasnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ragu-ragu mengeluarkan peraturan sistem suara terbanyak. Ketua MK Mahfud
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret