MK Siap Back Up KPU
Terapkan Sistem Suara Terbanyak
Selasa, 03 Maret 2009 – 06:22 WIB
Terhadap kekhawatiran maraknya potensi gugatan atas aturan KPU tersebut, MK juga memberikan tanggapan. Baik dikeluarkan dalam perppu maupun peraturan KPU, katanya, tidak bisa dipungkiri bahwa gugatan selalu ada. Menurut Mahfud, apa pun yang diputuskan KPU saat pemilu nanti, pasti akan ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. ''Instrumen hukum kami sudah siap, janganlah bermimpi tidak akan ada gugatan,'' ujarnya.
Baca Juga:
Dalam konteks peraturan KPU, apabila ada gugatan, sudah pasti uji materinya akan ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Mahfud, KPU tidak perlu khawatir jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi atas aturannya tersebut. ''Sebab, sulit membayangkan MA bakal membatalkan peraturan KPU yang hanya berisi teknis operasional,'' katanya. Hal itu dengan syarat, KPU melaksanakan putusan MK apa adanya dan tidak membuat norma baru dalam peraturannya tersebut.
Seumpama peraturan KPU itu dibatalkan MA pun, KPU tidak perlu khawatir. Mahfud menegaskan, jika itu terjadi, KPU bisa menetapkan anggota legislatif berdasar putusan MK. Jika itu pun masih digugat, hal tersebut menjadi sengketa pemilu. Jika menjadi sengketa pemilu, kompetensi peradilannya hanya di MK, bukan di lembaga peradilan lain. ''Jika itu terjadi, MK akan memutus sesuai dengan prinsip suara terbanyak. Ada intstrumen hukum, kan,'' bebernya.
Mahfud juga mengingatkan parpol dan caleg untuk berkonsentrasi kepada pemilu yang kompetitif. Keduanya jangan terprovokasi atas keraguan sistem suara terbanyak. ''Kereta sistem ini sudah berjalan, tak mungkin ditarik mundur,'' pesannya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ragu-ragu mengeluarkan peraturan sistem suara terbanyak. Ketua MK Mahfud
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret