MK Siap Back Up KPU

Terapkan Sistem Suara Terbanyak

MK Siap Back Up KPU
MK Siap Back Up KPU
Terhadap kekhawatiran maraknya potensi gugatan atas aturan KPU tersebut, MK juga memberikan tanggapan. Baik dikeluarkan dalam perppu maupun peraturan KPU, katanya, tidak bisa dipungkiri bahwa gugatan selalu ada. Menurut Mahfud, apa pun yang diputuskan KPU saat pemilu nanti, pasti akan ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. ''Instrumen hukum kami sudah siap, janganlah bermimpi tidak akan ada gugatan,'' ujarnya.

Dalam konteks peraturan KPU, apabila ada gugatan, sudah pasti uji materinya akan ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Mahfud, KPU tidak perlu khawatir jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi atas aturannya tersebut. ''Sebab, sulit membayangkan MA bakal membatalkan peraturan KPU yang hanya berisi teknis operasional,'' katanya. Hal itu dengan syarat, KPU melaksanakan putusan MK apa adanya dan tidak membuat norma baru dalam peraturannya tersebut.

Seumpama peraturan KPU itu dibatalkan MA pun, KPU tidak perlu khawatir. Mahfud menegaskan, jika itu terjadi, KPU bisa menetapkan anggota legislatif berdasar putusan MK. Jika itu pun masih digugat, hal tersebut menjadi sengketa pemilu. Jika menjadi sengketa pemilu, kompetensi peradilannya hanya di MK, bukan di lembaga peradilan lain. ''Jika itu terjadi, MK akan memutus sesuai dengan prinsip suara terbanyak. Ada intstrumen hukum, kan,'' bebernya.

Mahfud juga mengingatkan parpol dan caleg untuk berkonsentrasi kepada pemilu yang kompetitif. Keduanya jangan terprovokasi atas keraguan sistem suara terbanyak. ''Kereta sistem ini sudah berjalan, tak mungkin ditarik mundur,'' pesannya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ragu-ragu mengeluarkan peraturan sistem suara terbanyak. Ketua MK Mahfud

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News