MK Siap Proses Permohonan Pembubaran Parpol
Kamis, 28 Juli 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan menghalangi jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan untuk membubarkan partai politik. Meski legal standing untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik hanya milik pemerintah, namun MK tak bisa menolak jika ada pihak lain yang mengajukan hal serupa. Ditegaskannya pula, pada prinsipnya MK tidak akan pernah menolak begitu saja permohonan yang masuk. "Apakah bisa diperiksa dan menjadi kewenangan MK atau tidak, nanti setelah melihat permohonan," tambah mantan anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang itu.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, saat ditemui usai menghadiri "Dialog Nasional Masa Depan Konstitusi Demokratik" yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Menjawab pertanyaan apakah mungkin MK membubarkan partai yang terbukti menerima dana haram dari APBN, Hamdan mengatakan, MK belum pernah menyidangkan permohonan pembubaran parpol.
"Saya tidak bisa menjawab itu, karena akan memancing orang untuk mengajukan permohonan. Saya kira kreativitas rakyatlah. Terserah saja. Apa pun yang maju ke MK pasti diperiksa. Apakah punya legal standing atau tidak, nanti MK yg akan memeriksa. Nanti kita lihat dasar-dasar yuridisnya," kata HAmdan,
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan menghalangi jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan untuk membubarkan partai politik. Meski legal
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka