MK Siap Proses Permohonan Pembubaran Parpol
Kamis, 28 Juli 2011 – 22:33 WIB
Bagaimana jika sudah ada putusan pidana tentang politisi yang menerima dana haram dari APBN kemudian mengalirkannya ke parpol? "Saya belum bisa menjawabnya. mk. Belum ada yurisprudensinya," sambungnya. "Karena yang punya legal standing pemerintah," sambungnya.
Baca Juga:
Sedangkan mantan hakim konstitusi, Laica Marzuki, menyatakan bahwa MK memang memiliki kewenangan membubarkan partai politik. Meski demikian Laica juga mengatakan, belum ada ruang bagi warga negara untuk mengajukan permohonan untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol. "Karena di undnag-undnagnya yang mengajukan pemerintah," ucap Laica.
Seperti diketahui, kewenangan MK membubarkan parpol diatur dalam Pasal 24c UUD 1945, pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan juga pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Pasal 68 ayat (1) UU MK menegaskan, dalam hal pembubaran parpol pihak pemohon adalah pemerintah. Sedangkan dalam ayat selanjutnya disebutkan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan menghalangi jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan untuk membubarkan partai politik. Meski legal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut