MK Siap Proses Permohonan Pembubaran Parpol

MK Siap Proses Permohonan Pembubaran Parpol
MK Siap Proses Permohonan Pembubaran Parpol
Bagaimana jika sudah ada putusan pidana tentang politisi yang menerima dana haram dari APBN kemudian mengalirkannya ke parpol?  "Saya belum bisa menjawabnya. mk. Belum ada yurisprudensinya," sambungnya. "Karena yang punya legal standing pemerintah," sambungnya.

Sedangkan mantan hakim konstitusi, Laica Marzuki, menyatakan bahwa MK memang memiliki kewenangan membubarkan partai politik. Meski demikian Laica juga mengatakan, belum ada ruang bagi warga negara untuk mengajukan permohonan untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol. "Karena di undnag-undnagnya yang mengajukan pemerintah," ucap Laica.

Seperti diketahui, kewenangan MK membubarkan parpol diatur dalam Pasal 24c UUD 1945, pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan juga pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Pasal 68 ayat (1) UU MK menegaskan, dalam hal pembubaran parpol pihak pemohon adalah pemerintah. Sedangkan dalam ayat selanjutnya disebutkan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
HMI Tolak Pencalonan M Nazar

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan menghalangi jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan untuk membubarkan partai politik. Meski legal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News