MK Siapkan Badan Pengawas Internal Permanen

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan 5 langkah penyelamatan institusi pasca-penangkapan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Salah satunya yakni pembentukan badan pengawas internal yang bersifat permanen.
"MK sedang merumuskan pembentukan Majelis Pengawas Etik Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva usai rapat pleno hakim konstitusi di gedung MK, Minggu (6/10) dini hari.
:ads="1"
Seperti diketahui, sebenarnya MK sudah memiliki Majelis Kehormatan yang tugasnya memproses pelanggaran etik dan administrasi. Namun, majelis ini merupakan badan ad hoc alias non-permanen.
Pembentukan badan pengawas internal ini adalah butir ke-5 dalam langkah penyelamatan versi MK. Adapun butir pertama yaitu menyerahkan sepenuhnya proses pidana kepada penegak hukum dan memberikan dukungan dengan membuka akses seluas-seluasnya.
Kedua, MK telah membentuk Majelis Kehormatan untuk menyelesaikan masalah terkait pelanggaran etik yang dilakukan Akil. Ketiga, MK telah mengajukan surat permintaan pemberhentian sementara Akil begitu status tersangka yang bersangkutan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "MK langsung mengirimkan surat pemberhentian sementara Akil Mochtar kepada Presiden dan sudah direspon," ujar Hamdan.
Butir keempat, MK telah menata kembali panel-panel hakim dari tiga orang menjadi dua orang. "Tapi keputusannya tetap diambil oleh semua hakim konstitusi," tandas Hamdan.(dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan 5 langkah penyelamatan institusi pasca-penangkapan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Salah satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi