MK Siapkan Mekanisme Sengketa Pemilu 2014
Senin, 24 Juni 2013 – 08:07 WIB
BOGOR – Meskipun partai politik (parpol) peserta Pemilu pada 2014 mendatang jauh lebih sedikit ketimbang pada Pemilu 2009. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi sengketa hasil pesta demokrasi lima tahunan itu masih potensi dibawa ke meja hijau.
"Secara kuantitatif peserta (parpol, Red) 2014 memang lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2009, hanya 15 parpol. Meski demikian, perselisihan hasil rekapitulasi suara masih rentan digugat ke MK," ungkap Ketua MK Akil Mochtar saat workshop tentang MK dan Pemilu 2014 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/6).
Baca Juga:
Karena itu, lanjut Akil, bisa diasumsikan perselisihan atas hasil rekapitulasi yang diajukan untuk diselesaikan di MK pada 2014 bisa lebih sedikit dibandingkan periode 2009. Namun bisa jadi sebaliknya seiring dengan kesadaran atas adanya putusan MK yang memberikan peluang bagi bacaleg dari satu parpol yang sama membawa sengketa ke MK itu. "Belum lagi ditambah dengan penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) akibat pemekaran daerah. Tapi, secara umum MK siap hadapi sengketa pemilu 2014,” ujarnya.
Salah satu yang tengah dipersiapkan MK adalah menerbitkan Peraturan MK (PMK) untuk mengakomodasi dan mengatur mekanisme sengketa antar calon anggota legislatif (caleg) dari parpol yang sama dalam Pemilu 2014. Aturan tersebut sangat dibutuhkan mengingat MK seiring banyaknya perubahan atas UU terkait. "Salah satu perubahan signifikan dari hasil judicial review UU No 10/2008 tentang Pemilu itu adalah dihilangkannya nomor urut (nomor jadi, Red) sebagai patokan bacaleg terpilih diganti dengan suara terbanyak. Implikasinya sesama bacaleg dari partai yang sama berpotensi terjadi sengketa. MK menjadi pihak yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut," urainya.
BOGOR – Meskipun partai politik (parpol) peserta Pemilu pada 2014 mendatang jauh lebih sedikit ketimbang pada Pemilu 2009. Namun, Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina