MK: Sidang Sengketa Pilpres Bisa Selesai Lebih Cepat dari Agenda Awal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 bisa selesai lebih cepat dari agenda semula. Sesuai jadwal, sidang PHPU untuk Pilpres 2019 bakal selesai pada 28 Juni 2019.
"Oh bisa, sangat (bisa). Tergantung dari semua pihak yang bersengketa. Tanggal 28 Juni itu paling lambat," ucap Anwar ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Diketahui sidang dimulai pada 14 Juni 2019. Paling lambat, sidang berlangsung selama 14 hari kerja sejak sidang PHPU teregistrasi dari mulai tanggal 11 Juni 2019.
MK, kata Anwar, memberi kesempatan semua pihak untuk membeber dokumen, berkas, dan alat bukti dalam persidangan.
"Para pihak, semua diberi kesempatan yang sama," ucap dia.
Sebelumnya Juru Bicara MK, Fajar Laksono membocorkan tata cara sidang perdana PHPU untuk Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana itu, MK mengundang empat pihak untuk hadir.
Keempat pihak itu yakni pemohon sidang sengketa Pilpres yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, termohon yakni KPU, pemberi keterangan yakni Bawaslu, dan pihak terkait yakni TKN Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Sidang pendahuluan tadi diputuskan akan digelar pada Jumat pukul 09.00 WIB,” ucap Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/6).(mg10/jpnn)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 bisa selesai lebih cepat dari agenda semula.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..