MK: Sidang Sengketa Pilpres Bisa Selesai Lebih Cepat dari Agenda Awal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 bisa selesai lebih cepat dari agenda semula. Sesuai jadwal, sidang PHPU untuk Pilpres 2019 bakal selesai pada 28 Juni 2019.
"Oh bisa, sangat (bisa). Tergantung dari semua pihak yang bersengketa. Tanggal 28 Juni itu paling lambat," ucap Anwar ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Diketahui sidang dimulai pada 14 Juni 2019. Paling lambat, sidang berlangsung selama 14 hari kerja sejak sidang PHPU teregistrasi dari mulai tanggal 11 Juni 2019.
MK, kata Anwar, memberi kesempatan semua pihak untuk membeber dokumen, berkas, dan alat bukti dalam persidangan.
"Para pihak, semua diberi kesempatan yang sama," ucap dia.
Sebelumnya Juru Bicara MK, Fajar Laksono membocorkan tata cara sidang perdana PHPU untuk Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana itu, MK mengundang empat pihak untuk hadir.
Keempat pihak itu yakni pemohon sidang sengketa Pilpres yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, termohon yakni KPU, pemberi keterangan yakni Bawaslu, dan pihak terkait yakni TKN Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Sidang pendahuluan tadi diputuskan akan digelar pada Jumat pukul 09.00 WIB,” ucap Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/6).(mg10/jpnn)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 bisa selesai lebih cepat dari agenda semula.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN