MK Sidangkan Hasil PSU Pemilukada Tebo
Rabu, 22 Juni 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang tentang laporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi tahun 2011, Rabu (22/6). Di hadapan sidang MK, KPUD Kabupaten Tebo melaporkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada kabupaten Tebo telah dilaksanakan pada hari minggu 5 Juli 2011.
"Kami juga telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara ulang pemilukada Tebo pada hari Jumat 10 juni 2011," kata Ketua KPU Kabupaten Tebo, Syahlan Arfan.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan hasil PSU. Di antaranya, pasangan Sukandar-Hamdi memperoleh 78.754 suara, Ridham Priska-Eko Putra 5.836, dan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy 72.656 suara.
Lebih lanjut dipaparkan, hasil PSU telah mengakibatkan perubahan penetapan pasangan calon terpilih yang semula pada pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dimenangi pasangan calon Yopi Muthalib-Sri Sapto Edy dengan 77.157 suara. Namun dari hasil PSU yang digelar 5 Juni 2011, dimenangi pasangan Sukandar-Hamdi dengan 78.754 suara.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang tentang laporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik