MK Sidangkan Uji Materi Baasyir
Jumat, 04 Maret 2011 – 17:46 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pimpinan Jamaah Ashorut Tauhid Abu Bakar Ba`asyir, Jumat (4/3). "Alasan penahanan lanjutan dalam pasal tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP karena berdasar pada dugaan melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti yang cukup. Pasal itu juga tidak menyebutkan secara detil pertimbangan lain yang belum terbukti," kata Kuasa Hukum Ba`asyir Mahendradatta, saat sidang di MK.
Hakim MK Akil Mochtar mengatakan, Pasal ini pernah diuji dua kali. satu mencabut gugatannya serta ada yang pernah ditolak permohonanya. Karena itu, kata Akil, pasal ini boleh diuji kembali oleh MK asalkan norma ujinya berbeda. Akil menilai, pokok permohonan penggugat bersifat argumentasi penerapan, karena menurutnya harus diperjelas tafsir pasalnya. Karena itu, Akil meminta agar penggugat memperbaiki permohonannya.
Dalam permohonannya, Ba`asyir menggugat pasal 21 ayat (1) dalam UU tersebut yang berisi perintah penahanan lanjutan bagi tersangka berdasarkan bukti yang cukup karena kekhawatiran dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti tidak berdasar KUHAP.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak