MK Sidangkan Uji Materi Usia Calon Ketua KPK
Kamis, 17 Juni 2010 – 19:01 WIB
Selain Kaligis, pengacara Farhat Abbas juga mengajukan uji materi UU KPK. Farhat merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena pencalonannya sebagai ketua KPK terganjal batasan umur minimal 40 tahun.
Baca Juga:
Sementara Ketua Majelis Hakim Panel MK, Akil Muchtar, menyatakan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki pemohon dalam permohonannya. Akil antara lain menyinggung permasalahan pasal 27 ayat (2) terkait pekerjaan dan penghidupan yang layak yang dijadikan batu uji oleh OC Kaligis.
Akil menilai pasal 27 ayat (1) lebih cocok digunakan sebagai batu uji. “Agak kurang sreg lah saya kalau Pa OC mencari pekerjaan,” katanya. Majelis Hakim Panel Konstitusi memberi jangka waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Pengacara kondang OC Kaligis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan Pasal 29 angka 5 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia