MK Sidangkan Usia Pimpinan KPK
Selasa, 15 Juni 2010 – 12:24 WIB
JAKARTA - Farhat Abbas dan O.C. Kaligis boleh bernapas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan gugatan dua advokat tersebut atas pasal 29 Ayat 5 UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni soal batas usia pimpinan KPK. Sidang akan dilakukan Kamis (17/6).
"Kami akan memanggil para pemohon," kata panitera MK Zaenal Arifin Hoesein di gedung MK, Senin (14/6).
Baca Juga:
Sebelumnya diwartakan, Farhat dan Kaligis terancam tak lolos persyaratan calon pimpinan KPK lantaran usia. Farhat berusia 34 tahun sedangkan Kaligis 68 tahun. Padahal, UU mensyaratkan pimpinan KPK berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
Kabar rencana sidang di MK itu jelas membuat Farhat dan Kaligis mendapat angin segar. Pasalnya, pansel KPK akan menggelar seleksi administrasi hingga 22 Juni mendatang. Kalau MK mengabulkan gugatan itu sebelum tanggal tersebut, dua advokat itu tetap berpeluang lolos. "Bisa saja begitu. Kami kan hanya menyidangkan. Kami tak punya kepentingan dengan itu (bursa pimpinan KPK, Red.)," ujar Zainal. (aga/ari)
JAKARTA - Farhat Abbas dan O.C. Kaligis boleh bernapas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan gugatan dua advokat tersebut atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten
- Petrokimia Gresik Luncurkan 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah
- Hadiri KTT D-8, Prabowo Kritik Negara Muslim Masih Kurang Kompak
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Pertamina Siap Layani Masyarakat Saat Nataru 2024-2025