MK Sidangkan Usia Pimpinan KPK
Selasa, 15 Juni 2010 – 12:24 WIB
JAKARTA - Farhat Abbas dan O.C. Kaligis boleh bernapas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan gugatan dua advokat tersebut atas pasal 29 Ayat 5 UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni soal batas usia pimpinan KPK. Sidang akan dilakukan Kamis (17/6).
"Kami akan memanggil para pemohon," kata panitera MK Zaenal Arifin Hoesein di gedung MK, Senin (14/6).
Baca Juga:
Sebelumnya diwartakan, Farhat dan Kaligis terancam tak lolos persyaratan calon pimpinan KPK lantaran usia. Farhat berusia 34 tahun sedangkan Kaligis 68 tahun. Padahal, UU mensyaratkan pimpinan KPK berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
Kabar rencana sidang di MK itu jelas membuat Farhat dan Kaligis mendapat angin segar. Pasalnya, pansel KPK akan menggelar seleksi administrasi hingga 22 Juni mendatang. Kalau MK mengabulkan gugatan itu sebelum tanggal tersebut, dua advokat itu tetap berpeluang lolos. "Bisa saja begitu. Kami kan hanya menyidangkan. Kami tak punya kepentingan dengan itu (bursa pimpinan KPK, Red.)," ujar Zainal. (aga/ari)
JAKARTA - Farhat Abbas dan O.C. Kaligis boleh bernapas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan gugatan dua advokat tersebut atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?