MK Sudah Diskualifikasi Calon di 4 Pemilukada

MK Sudah Diskualifikasi Calon di 4 Pemilukada
MK Sudah Diskualifikasi Calon di 4 Pemilukada
JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kotawaringin Barat (Kobar) bukanlah satu-satunya Pemilukada yang oleh Mahkamah Konstitusi mendiskulaifikasi pasangan calon yang curang. Sejak 2008, ada 3 pemilukada lain yang mengalami nasib serupa yakni di Bengkulu Selatan, Tebing Tinggi, dan Pati.

Menurut Ketua MK Mahfud MD, jumlah tersebut merupakan bagian kecil dari total 392 pemilukada yang harus berakhir di MK. "Dari 440 pemilukada sebanyak 392 yang dituntaskan lewat MK," kata Mahfud selepas mengikuti rapat konsultasi dengan pimpinan DPD, Selasa (17/1).

Khusus kasus Kotawaringin Barat, menurut hakim Konstitusi Akil Mochtar, dalam persidangan terungkap penyelenggara pemilu dalam kondisi ketakutan luar biasa. Panwas yang hendak menindaklanjuti kecurangan justru dipertanyakan keberaniannya oleh anggota kepolisian  yang tergabung dalam Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu)."Kita aja nggak berani apalagi Panwas," kata Akil menirukan keterangan saksi di persidangan.

Prinsipnya, lanjut Akil, negara tak boleh kalah melawan kekuatan sipil (preman) yang terstruktur. Atas dasar inilah Mahfud memastikan, pihaknya punya alasan kuat hingga memutuskan untuk mendiskualifikasi suatu pemilukada. Bila kemudian putusan MK tersebut tak dijalankan maka sepenuhnya kewenangan pemerintah. MK hanya menangani aspek hukumnya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kotawaringin Barat (Kobar) bukanlah satu-satunya Pemilukada yang oleh Mahkamah Konstitusi mendiskulaifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News