MK Sudah Kantongi Putusan Sengketa Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantongi putusan terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Putusan dibuat melalui mekanisme rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berakhir Rabu (20/8) malam.
"Putusan sudah ada tinggal dirapikan saja," kata Sekretaris Jendral MK, Djanedri M Gaffar saat dihubungi, Kamis (21/8).
Menurutnya, pagi hari ini kesembilan hakim konstitusi kembali berkumpul untuk melakukan finalisasi draft putusan. Ia pun memastikan sidang pembacaan putusan tetap digelar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Biro Humas MK Budi Achmad Djohari mengatakan bahwa RPH berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak lama setelah itu, sebagian hakim konstitusi memutuskan untuk pulang. "Ada sebagian yang tidur di sini (gedung MK)," ujarnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantongi putusan terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Putusan dibuat melalui mekanisme rapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya