MK Sudah Kantongi Putusan Sengketa Pilpres

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantongi putusan terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Putusan dibuat melalui mekanisme rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berakhir Rabu (20/8) malam.
"Putusan sudah ada tinggal dirapikan saja," kata Sekretaris Jendral MK, Djanedri M Gaffar saat dihubungi, Kamis (21/8).
Menurutnya, pagi hari ini kesembilan hakim konstitusi kembali berkumpul untuk melakukan finalisasi draft putusan. Ia pun memastikan sidang pembacaan putusan tetap digelar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Biro Humas MK Budi Achmad Djohari mengatakan bahwa RPH berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak lama setelah itu, sebagian hakim konstitusi memutuskan untuk pulang. "Ada sebagian yang tidur di sini (gedung MK)," ujarnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantongi putusan terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Putusan dibuat melalui mekanisme rapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit