MK Sudah Kebanjiran Permohonan Uji Materi UU Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Di tengah persiapan pilkada serentak, ternyata banyak pihak tak puas dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hal ini terlihat dengan banyaknya pengajuan judicial review atau uji materi UU 1 Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua MK Arief Hidayat, meski lembaganya sudah beberapa kali memutus uji materi atas UU Pilkada namun masih saja ada pihak yang menggugatnya. "Banyak sekali. UU pilkada kan sudah banyak yang kami putus," ujar Arief Hidayat di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (10/8).
Ia datang ke Istana Negara untuk mengundang Presiden Joko Widodo menghadiri simposium internasional yang digelar MK. Karenanya Arief mengaku tidak membahas masalah pilkada dengan presiden yang beken disapa dengan nama Jokowi itu.
Arief pun tak merinci pasal di UU Pilkada yang digugat. Ia hanya menegaskan, UU itu bisa menjadi objek sengketa sehingga tidak ada larangan bagi masyarakat yang akan mengajukan uji materi.
"Semua berpotensi menjadi objek sengketa perkara pengujian UU. Tapi saya menurut peraturan perundangan dan kode etik dilarang mengomentari. Jadi saya mohon maaf tidak menjelaskannya," tegas Arief.(flo/jpnn)
JAKARTA - Di tengah persiapan pilkada serentak, ternyata banyak pihak tak puas dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah