MK Tak Akan Ganggu Kerja Tim Refly
Kamis, 11 November 2010 – 16:50 WIB
![MK Tak Akan Ganggu Kerja Tim Refly](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MK Tak Akan Ganggu Kerja Tim Refly
JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak akan mengganggu Tim Investigasi pimpinan Refly Harun dalam bekerja. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Mahfud MD, di sela-sela kegiatan peluncuran buku di Gedung MK, Kamis (11/11), di Jakarta. Salah satu cara untuk tidak mengganggu tim Refly bekerja, menurut Mahfud, adalah dengan membatasi pernyataan dari pihak MK terkait soal investigasi yang dilakukan Refly. "Tim itu silakan bekerja, dan kita tak akan mengganggu. Biar bekerja diam-diam maupun terang-terangan, silakan. Jadi sekarang, isi yang ditulis Refly di koran itu sudah terungkap semua. Sekarang tinggal, biar tim itu berjalan tanpa diganggu oleh pernyataan-pernyataan lagi. Baik oleh Ketua MK maupun yang lain," cetus mantan Menteri Pertahanan era (alm) Presiden Abdurrachman Wahid itu.
Dijelaskan oleh Mahfud, pihaknya mempersilakan tim yang dipimpin Refly untuk bekerja dengan cara yang diinginkan. Saat ini, lanjut Mahfud, Tim Investigasi bentukan MK tersebut telah berjalan.
"Dan sekarang MK tidak akan lagi mempersoalkan substansinya. Biar tim itu tidak terganggu. Artinya, MK hanya akan menyampaikan progress report saja, apa yang sudah dikerjakan, setiap saat," katanya kepada para wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak akan mengganggu Tim Investigasi pimpinan Refly Harun dalam bekerja. Hal tersebut disampaikan
BERITA TERKAIT
- Jakarta Bakal Diguyur Hujan hingga Jumat Siang, Waspada Angin Kencang di Sore Hari
- Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Imam Masjid UEA 2024
- Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Muntahkan Abu Vulkanik dan Lava Pijar Disertai Kilat
- Bambang Pacul Sebut Komisi III Kemungkinan Akan Kunker ke Sumbar Dalami Kasus Afif Maulana
- Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan