MK Tak akan Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu
Kamis, 09 Juni 2011 – 14:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak akan menindaklanjuti pengaduan pemalsuan surat MK yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan atas pemalsuan dokumen negara tersebut. "Masak MK mengurus hal-hal yang tidak dipersoalkan oleh pihak yang berkepentingan. Kalau itu dilakukan artinya MK mengobok-obok KPU atau menggaruk kulit yang tidak gatal," ujar Mahfud.
"Bawaslu memang pernah tunjukan ke saya beberapa lembar fotocopy surat MK yang diduga palsu. Tetapi MK tidak menindaklanjuti karena tidak ada pengaduan atau pertanyaan dari pihak yang dirugikan," kata Ketua MK, Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis (9/6).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, dalam copy yang disampaikan Bawaslu, tidak ada pihak yang mengadu ke MK, baik Parpol atau calon legislatif yang berperkara. Bahkan, saat Bawaslu tunjukan copy surat MK yang diduga palsu itu, Mahfud mengaku menunjukan 11 copy surat dan 3 copy amar putusan yang dilaporkan palsu baik disampaikan melalui pos maupun diantarkan oleh seseorang.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak akan menindaklanjuti pengaduan pemalsuan surat MK yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri