MK Tak akan Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu

MK Tak akan Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu
MK Tak akan Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak akan menindaklanjuti pengaduan pemalsuan surat MK yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan atas pemalsuan dokumen negara tersebut.

"Bawaslu memang pernah tunjukan ke saya beberapa lembar fotocopy surat MK yang diduga palsu. Tetapi MK tidak menindaklanjuti karena tidak ada pengaduan atau pertanyaan dari pihak yang dirugikan," kata Ketua MK, Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis (9/6).

Menurut Mahfud, dalam copy yang disampaikan Bawaslu, tidak ada pihak yang mengadu ke MK, baik Parpol atau calon legislatif yang berperkara. Bahkan, saat Bawaslu tunjukan copy surat MK yang diduga palsu itu, Mahfud mengaku  menunjukan 11 copy surat dan 3 copy amar putusan yang dilaporkan palsu baik disampaikan melalui pos maupun diantarkan oleh seseorang.

"Masak MK mengurus hal-hal yang tidak dipersoalkan oleh pihak yang berkepentingan. Kalau itu dilakukan artinya MK mengobok-obok KPU atau menggaruk kulit yang tidak gatal," ujar Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak akan menindaklanjuti pengaduan pemalsuan surat MK yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News