MK Tak akan Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu
Kamis, 09 Juni 2011 – 14:01 WIB

MK Tak akan Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu
Dikatakan Mahfud, apabila Bawaslu ingin bersungguh-sungguh mengusut kasus pemalsuan surat MK ini, seharusnya mengajak KPU/KPUD atau Parpol/Caleg yang dirugikan untuk mengadu ke MK. "Ini berbeda dengan kasus Dapil I Sulawesi Selatan tang diduga melibatkan Andi Nurpati. Dalam kasus ini, KPU sendiri yang mengeirim surat ke MK," tandas Mahfud.(kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak akan menindaklanjuti pengaduan pemalsuan surat MK yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis