MK tak Akan Tinjau Ulang Putusan Sidang Pimpinan Akil
jpnn.com - JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa perkara dan sengketa pilkada yang telah diputus di lembaganya tidak bisa ditinjau lagi. Ini disampaikannya menyusul sejumlah pihak yang meragukan putusan-putusan MK setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seluruh perkara yang sudah diputus MK itu sudah final karena putusan MK terkait PHPU bukan hanya diputus oleh panel tiga orang. Tapi pleno MK yang berjumlah sembilan orang. Final, selesai, tidak ada lagi yang dipersoalkan," tegas Hamdan di kantornya, Kamis, (3/10).
Menurut Hamdan, beberapa kasus yang rencananya dipimpin Akil akan digantikan olehnya. Sembari menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan yang baru dibentuk MK.
"Kami hakim konstitusi ingin fokus selesaikan tugas dan tanggungjawab menjalankan penyelesaian perkara-perkara yang harus tetap berjalan. Selama masih ada saya, ya saya yang gantikan," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa perkara dan sengketa pilkada yang telah diputus di lembaganya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?