MK tak Akan Tinjau Ulang Putusan Sidang Pimpinan Akil
jpnn.com - JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa perkara dan sengketa pilkada yang telah diputus di lembaganya tidak bisa ditinjau lagi. Ini disampaikannya menyusul sejumlah pihak yang meragukan putusan-putusan MK setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seluruh perkara yang sudah diputus MK itu sudah final karena putusan MK terkait PHPU bukan hanya diputus oleh panel tiga orang. Tapi pleno MK yang berjumlah sembilan orang. Final, selesai, tidak ada lagi yang dipersoalkan," tegas Hamdan di kantornya, Kamis, (3/10).
Menurut Hamdan, beberapa kasus yang rencananya dipimpin Akil akan digantikan olehnya. Sembari menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan yang baru dibentuk MK.
"Kami hakim konstitusi ingin fokus selesaikan tugas dan tanggungjawab menjalankan penyelesaian perkara-perkara yang harus tetap berjalan. Selama masih ada saya, ya saya yang gantikan," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa perkara dan sengketa pilkada yang telah diputus di lembaganya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui