MK Tak Bakal Membiarkan Paman Gibran Mengadili Gugatan Pilpres 2024, Anda Sudah Tahu Sebabnya?
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus paman dari cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, tidak akan ikut serta mengadili sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
"Sidang gugatan pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Pak Anwar Usman,” kata juru bicara MK Fajar Laksono, Sabtu (23/3) malam.
Fajar menuturkan, MK ingin menaati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar tidak akan dibiarkan mengadili sidang.
“Iya. Sejauh ini, putusan itu ditaati," ujarnya.
MK segera menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar mengatakan permohonan kedua paslon telah teregistrasi dan tidak ada unsur perbaikan dalam aduan yang sudah didaftarkan.
“Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan,” kata Fajar.
Paslon AMIN mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3).
Hakim MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman tidak akan ikut serta mengadili sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen