MK Tak Bakal Membiarkan Paman Gibran Mengadili Gugatan Pilpres 2024, Anda Sudah Tahu Sebabnya?
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus paman dari cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, tidak akan ikut serta mengadili sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
"Sidang gugatan pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi, kecuali Pak Anwar Usman,” kata juru bicara MK Fajar Laksono, Sabtu (23/3) malam.
Fajar menuturkan, MK ingin menaati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar tidak akan dibiarkan mengadili sidang.
“Iya. Sejauh ini, putusan itu ditaati," ujarnya.
MK segera menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar mengatakan permohonan kedua paslon telah teregistrasi dan tidak ada unsur perbaikan dalam aduan yang sudah didaftarkan.
“Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan,” kata Fajar.
Paslon AMIN mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3).
Hakim MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman tidak akan ikut serta mengadili sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK