MK Tak Bakal Membiarkan Paman Gibran Mengadili Gugatan Pilpres 2024, Anda Sudah Tahu Sebabnya?
Minggu, 24 Maret 2024 – 12:51 WIB
Kubu AMIN dalam permohonannya berharap MK bisa memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi.
Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud terekam mendaftarkan PHPU untuk Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu malam.
Kubu paslon nomor urut tiga itu dalam permohonan meminta MK bisa mendiskualifikasi kandidat Prabowo Subianto dan Gibran dari Pilpres 2024.
Kubu Ganjar-Mahfud beranggapan pencalonan Gibran menabrak konstitusi serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan MKMK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hakim MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman tidak akan ikut serta mengadili sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK