MK Tak Bakal Membiarkan Paman Gibran Mengadili Gugatan Pilpres 2024, Anda Sudah Tahu Sebabnya?
Minggu, 24 Maret 2024 – 12:51 WIB

Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN
Kubu AMIN dalam permohonannya berharap MK bisa memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi.
Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud terekam mendaftarkan PHPU untuk Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu malam.
Kubu paslon nomor urut tiga itu dalam permohonan meminta MK bisa mendiskualifikasi kandidat Prabowo Subianto dan Gibran dari Pilpres 2024.
Kubu Ganjar-Mahfud beranggapan pencalonan Gibran menabrak konstitusi serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan MKMK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hakim MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman tidak akan ikut serta mengadili sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN