MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
Jika Tidak Berpengaruh Signifikan Pada Perolehan Suara
Jumat, 25 Maret 2011 – 05:05 WIB

MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
JAKARTA - Terbuktinya politik uang (money politics) dalam Pemilukada tak serta-merta menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan kemenangan calon terpilih. Pasalnya, MK hanya bisa membatalkan kemenangan pasangan calon yang melakukan money politics secara terstruktur, massif dan sistematis.
Hal itu disampaikan Ketua MK Mahfud MD di ruang pleno MK, Kamis (24/3) sore, usai membacakan putusan atas sengketa hasil Pemilukada Natuna. Mahfud menyatakan, dalam Pemilukada Natuna itu money politics memang terjadi.
Baca Juga:
Hanya saja, money pilitics itu tidak membatalkan kemenangan lantaran tidak signifikan mempengaruhi perolehan suara para pasangan calon. "Tadi money politics-nya terbukti, tapi tidak membatalkan. Kecuali kalau angkanya signifikan atau terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif," ucap Mahfud.
Meski MK tidak membatalkan kemenangan calon yang melakukan money politics, namun Mahfud mengingatkan bahwa pelakunya tetap harus dihukum. Namun wewenang untuk mengadili kasus money politics bukanlah di MK. "Apakah itu tidak dihukum" Itu dihukum, tapi di peradilan pidana," tandas Mahfud
JAKARTA - Terbuktinya politik uang (money politics) dalam Pemilukada tak serta-merta menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan kemenangan
BERITA TERKAIT
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap