MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang

Jika Tidak Berpengaruh Signifikan Pada Perolehan Suara

MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
Sebelumnya MK pada persidangan kemarin menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Natuna yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar. Pasalnya, MK tidak menemukan adanya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis yang dapat memengaruhi hasil Pemilukada Natuna yang dimenangi pasangan ilyas Sabli-Imalko itu.

Meski menolak gugatan Raja Amirullah-Daeng Amhar, namun MK menganggap money politics oleh kubu Ilyas Sabli pada Pemilukada Natuna memang benar-benar terjadi. Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan sebelum putusan diucapkan menguraikan, money politics oleh pasangan Ilyas Sabli-Imalko memang terjadi di Desa Sabang Mawang, Semedang, dan Sedanau Timur, di Kecamatan Bunguran Barat.

"Tetapi bukti surat dan keterangan saksi dari Pemohon tidak cukup meyakinkan bahwa politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Ilyas Sabli-Imalko) di Desa Sabang Mawang, Desa Semedang, dan Desa Sedanau Timur dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," ucap M Alim.

Demikian pula dengan money politics yang dilakukan sendiri oleh Ilyas Sabli terkait uang Rp 400 juta untuk Ali Musa. "Menurut Mahkamah, benar Ali Musa telah menerima uang dari Ilyas Sabli (Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 4)

dengan maksud untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih," ucap Muhamamd Alim.

JAKARTA - Terbuktinya politik uang (money politics) dalam Pemilukada tak serta-merta menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan kemenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News