MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
Jika Tidak Berpengaruh Signifikan Pada Perolehan Suara
Jumat, 25 Maret 2011 – 05:05 WIB

MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
Hanya saja berdasarkan bukti tertulis dan keterangan saksi dalam persidangan, ternyata uang tersebut tidak pernah dibagikan oleh Ali Musa kepada masyarakat pemilih. "Sehingga tidak ada pengaruhnya kepada pemilih dan tidak mempengaruhi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon," tandas M Alim. (ara/jpnn)
JAKARTA - Terbuktinya politik uang (money politics) dalam Pemilukada tak serta-merta menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan kemenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang