MK Tak Bisa Paksakan Pemeriksaan Dirwan
Rabu, 05 Januari 2011 – 19:16 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, Harjono, mengaku tidak bisa memaksa saksi-saksi yang diundangnya untuk datang dan memberikan keterangan. Harjono mengungkapkan hal itu terkait tertangkapnya salah satu saki kunci dugaan suap ke MK, Dirwan Mahmud oleh polisi karena membawa narkoba.
"Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim enggak bisa memaksa, karena kita tidak punya upaya paksa," kata Harjono saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (5/1).
Baca Juga:
Lebih lanjut Harjono menambahkan, MKH sudah melayangkan surat panggilan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi. "Semuanya sudah kita panggil, tetapi ada yang datang dan ada juga yang tidak," katanya lagi.
Seperti diketahui, mantan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, (50) ditangkap tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, bersama dua rekannya. Yakni Asri M (51), warga Kota Mama, dan Novian (36), warga Jalan Cempaka Nomor 20 RT 8/RW 3, Kota Bengkulu.
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, Harjono, mengaku tidak bisa memaksa saksi-saksi yang diundangnya untuk datang
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis