MK Tak Bisa Paksakan Pemeriksaan Dirwan
Rabu, 05 Januari 2011 – 19:16 WIB

Dirwan Mahmud. Foto : JPPhoto
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, Harjono, mengaku tidak bisa memaksa saksi-saksi yang diundangnya untuk datang dan memberikan keterangan. Harjono mengungkapkan hal itu terkait tertangkapnya salah satu saki kunci dugaan suap ke MK, Dirwan Mahmud oleh polisi karena membawa narkoba.
"Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim enggak bisa memaksa, karena kita tidak punya upaya paksa," kata Harjono saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (5/1).
Baca Juga:
Lebih lanjut Harjono menambahkan, MKH sudah melayangkan surat panggilan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi. "Semuanya sudah kita panggil, tetapi ada yang datang dan ada juga yang tidak," katanya lagi.
Seperti diketahui, mantan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, (50) ditangkap tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, bersama dua rekannya. Yakni Asri M (51), warga Kota Mama, dan Novian (36), warga Jalan Cempaka Nomor 20 RT 8/RW 3, Kota Bengkulu.
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, Harjono, mengaku tidak bisa memaksa saksi-saksi yang diundangnya untuk datang
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi