MK Tak Bisa Paksakan Pemeriksaan Dirwan
Rabu, 05 Januari 2011 – 19:16 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, Harjono, mengaku tidak bisa memaksa saksi-saksi yang diundangnya untuk datang dan memberikan keterangan. Harjono mengungkapkan hal itu terkait tertangkapnya salah satu saki kunci dugaan suap ke MK, Dirwan Mahmud oleh polisi karena membawa narkoba.
"Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim enggak bisa memaksa, karena kita tidak punya upaya paksa," kata Harjono saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (5/1).
Baca Juga:
Lebih lanjut Harjono menambahkan, MKH sudah melayangkan surat panggilan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi. "Semuanya sudah kita panggil, tetapi ada yang datang dan ada juga yang tidak," katanya lagi.
Seperti diketahui, mantan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, (50) ditangkap tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, bersama dua rekannya. Yakni Asri M (51), warga Kota Mama, dan Novian (36), warga Jalan Cempaka Nomor 20 RT 8/RW 3, Kota Bengkulu.
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, Harjono, mengaku tidak bisa memaksa saksi-saksi yang diundangnya untuk datang
BERITA TERKAIT
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK
- Kampung Nelayan Sejahtera Beri Harapan Baru Bagi Warga Terdampak Rob