MK Tak Bisa Paksakan Pemeriksaan Dirwan
Rabu, 05 Januari 2011 – 19:16 WIB

Dirwan Mahmud. Foto : JPPhoto
Dari ketiganya, petugas menemukan narkoba golongan I jenis erimin sebanyak 11 butir, ekstasi 1,1/4 butir, dan Xanax 7 butir dalam koper yang disimpan dalam bagasi mobil Toyota Vios warna hitam nomor polisi B 2024 KZ. Kini, Dirwan Mahmud masih diamankan di kepolisian setempat.(kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, Harjono, mengaku tidak bisa memaksa saksi-saksi yang diundangnya untuk datang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung