MK Tak Bisa Paksakan Pemeriksaan Dirwan
Rabu, 05 Januari 2011 – 19:16 WIB
Dari ketiganya, petugas menemukan narkoba golongan I jenis erimin sebanyak 11 butir, ekstasi 1,1/4 butir, dan Xanax 7 butir dalam koper yang disimpan dalam bagasi mobil Toyota Vios warna hitam nomor polisi B 2024 KZ. Kini, Dirwan Mahmud masih diamankan di kepolisian setempat.(kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, Harjono, mengaku tidak bisa memaksa saksi-saksi yang diundangnya untuk datang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM
- TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya
- Aksi Kamisan Semarang, Soroti Kematian SMK yang Ditembak Polisi
- Kemendagri Berharap Pemda Manfaatkan LMS Pamong Desa
- Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik