MK Tak Bisa Sembunyi di Balik Pasal 158 UU Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak bisa bersembunyi di balik makna pasal 158 Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dalam menangani perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2017 yang digelar di 101 daerah.
Karena, pasal tersebut membatasi gugatan sengketa hasil pilkada hanya bisa diajukan, jika selisih suara penggugat dengan peraih suara terbanyak, maksimal dua persen. Sementara di Pasal 22 E UUD 1945, posisi MK diatur sebagai penjaga demokrasi.
"Jadi MK sebagai penjaga hak konstitusional warga negara, perlu memertimbangkan penggunaan kewenangan MK sebagai penafsir undang-undang, terhadap kesesusaianya dengan konstitusi negara, " ujar Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta di Jakarta, Senin (13/3).
Kaka menyatakan pendapatnya ini karena beberapa isu penting seperti adanya dugaan kejahatan pilkada dengan memanfaatkan data pemilih, dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara dan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat soal politik uang, tidak bisa direduksi dengan mengatasnamakan Pasal 158 UU Nomor 10/2016.
"Jangan sampai publik menilai pada sidang perselisihan hasil pilkada, MK hanya berfungsi sebagai mahkamah penghitungan matematis hasil Pilkada. Karena itu akan melahirkan preseden buruk dalam pembangunan institusionalisasi di Indonesia," ucap Kaka.
KIPP Indonesia kata Kaka, memandang inilah saatnya MK mengambil peran sejarah, untuk meluruskan dan mendorong demokratisasi dan penguatan hak konstitusional warga negara, melalui keputusan MK dalam PHP-Kada Serentak 2017. (gir/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak bisa bersembunyi di balik makna pasal 158 Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN