MK Tak Dipercaya Lagi, Penyebabnya Juga Jokowi
Putusan itu membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, memenuhi syarat menjadi cawapres karena sedang menjabat wali kota Surakarta meski usianya baru 36 tahun.
Senada dengan Isnur, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Bali Jimmy Z. Usfunan juga mengharapkan MKMK melahirkan putusan yang objektif.
"Kita berharap pada MKMK agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat," kata Jimmy.
Menurut Jimmy, putusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat secara prosedur maupun substansi. Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Unud tersebut menegaskan cacat prosedur itu disebabkan pemohon pernah mencabut permohonannya atas uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.
Selain itu, Jimmy menganggap permohonan tersebut sudah kehilangan objek perkara, apalagi tidak ditandatanganni oleh para pemohonnya.
Adapun cacat substansinya ada pada pada konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan objek permohonan tersebut. Jimmy menegaskan norma yang diuji MK sangat bertalian dengan Gibran yang notabene keponakan Anwar Usman.
Menurut Jimmy, seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa seharusnya mundur. Hal itu telah diatur dalam Pasal 17 ayat (5), (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan MKMK diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang merosot akibat manuver Jokowi.
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI