MK Tak Ingin Campuri Capim KPK
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak akan mencampuri rencana penolakan delapan nama calon pimpinan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diajukan pemerintah ke DPR. Menurutnya jika terus berlanjut, permasalahan tersebut bisa diajukan ke MK melalui Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN). Polemik antara DPR dan Pemerintah mengenai nama capim KPK, berawal dari putusan MK yang memutuskan jabatan Busyro Muqoddas tetap empat tahun setelah menguji pasal 34 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Terserah DPR saja. Ya nanti lah, saya tidak akan ikut campur," kata ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (7/10).
Menurut Mahfud, bila masalah penolakan tersebut tetap berlaru-larut karena DPR berpegang teguh agar capim KPK tetap 10 orang yang diajukan, maka penyelesainya bisa di MK melalui SKLN. "Itu bisa sampai ke MK. Itu kan bisa berujung ke sengketa kewenangan," ujar Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak akan mencampuri rencana penolakan delapan nama calon pimpinan pimpinan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024