MK: Tak Masalah Pengacara Negara Bela KPU
Selasa, 04 Agustus 2009 – 19:57 WIB

MK: Tak Masalah Pengacara Negara Bela KPU
JAKARTA - Kehadiran jaksa pengacara negara (JPN) sebagai pembela Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan persidangan perdana sengketa pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8), justru tidak dipersoalkan oleh MK. Bahkan sebaliknya, pihak MK berpendapat siapa pun boleh menjadi pembela (kuasa hukum, Red) KPU, meskipun yang bersangkutan bukan seorang pengacara. "Tidak ada pengaruh atas keberadaan para jaksa ini, (apakah) nantinya bisa memenangkan KPU dalam sengketa pilpres di MK ini," tegas Mahfud. (sid/JPNN)
"Yang penting di sini, kami melihat materi yang diajukannya," kata Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Baca Juga:
Lagipula, lanjut Mahfud, KPU juga sebelumnya pernah menggunakan jasa para jaksa sebagai pembela (kuasa hukum), saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pasca pemilu legislatif lalu. Menurutnya, keberadaan para jaksa tersebut dijamin independen.
Baca Juga:
JAKARTA - Kehadiran jaksa pengacara negara (JPN) sebagai pembela Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan persidangan perdana sengketa pilpres, di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap