MK: Tak Masalah Pengacara Negara Bela KPU
Selasa, 04 Agustus 2009 – 19:57 WIB
JAKARTA - Kehadiran jaksa pengacara negara (JPN) sebagai pembela Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan persidangan perdana sengketa pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8), justru tidak dipersoalkan oleh MK. Bahkan sebaliknya, pihak MK berpendapat siapa pun boleh menjadi pembela (kuasa hukum, Red) KPU, meskipun yang bersangkutan bukan seorang pengacara. "Tidak ada pengaruh atas keberadaan para jaksa ini, (apakah) nantinya bisa memenangkan KPU dalam sengketa pilpres di MK ini," tegas Mahfud. (sid/JPNN)
"Yang penting di sini, kami melihat materi yang diajukannya," kata Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Baca Juga:
Lagipula, lanjut Mahfud, KPU juga sebelumnya pernah menggunakan jasa para jaksa sebagai pembela (kuasa hukum), saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pasca pemilu legislatif lalu. Menurutnya, keberadaan para jaksa tersebut dijamin independen.
Baca Juga:
JAKARTA - Kehadiran jaksa pengacara negara (JPN) sebagai pembela Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan persidangan perdana sengketa pilpres, di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi