MK Tak Mau Disebut Memanggil Saksi
Senin, 13 Desember 2010 – 14:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau disebut sebagai pihak (lembaga) yang memanggil para saksi untuk diperiksa, guna dimintai keterangan terkait dengan dugaan suap-menyuap yang dilakukan oleh Panitera Pengganti (Dirwan Makhfud). Ini terkait dengan kehadiran dua sosok, Nesa dan Zaimar, dalam rangkaian proses pemeriksaan panitera pengganti tersebut, Senin (13/12), di Gedung MK.
"Posisinya bukan MK yang memanggil keduanya (Nesa dan Zaimar), tapi karena kesadaran mereka berdua untuk menyampaikan keterangan," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Janedri F Gaffar, di lantai 11 Gedung MK, Jakarta.
Selain itu, lanjut Janedri, mengenai isu pemanggilan keduanya, Janedri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan sepucuk surat panggilan pun terhadap Nesa dan Zaimar. "Beliau berdualah yang ingin menyampaikan keterangan. Ini tolong diluruskan. Termasuk juga Bupati Simalungun JR Saragih. Dia tidak dipanggil Mahkamah Konstitusi, tetapi beliau sendiri yang meminta waktu untuk bertemu dengan Ketua MK (Mahfud MD)," ujarnya.
Sementara, saat disinggung soal apakah panitera pengganti yang bersangkutan (Makhfud) dengan Nesa dan Zaimar, akan dipertemukan untuk dikonfrontir, Janedri mengaku belum dapat memastikan mengenai hal itu. "Ya, tergantung hasil pemeriksaan nanti. Tetapi sementara, meskipun itu (mereka) belum bertemu, saya pandang cukup untuk pemeriksaan kepada panitera pengganti ini," ucapnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau disebut sebagai pihak (lembaga) yang memanggil para saksi untuk diperiksa, guna dimintai keterangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat