MK Tak Mau Diseret-seret Persoalan KPU
Kamis, 13 Oktober 2011 – 16:01 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, MK sama sekali tak ada kaitannya dengan polemik penetapan tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary dalam kasus dugaan pemalsuan data suara hasil pemilu legislatif Halmahera Barat. Menurut Mahfud, urusan itu menjadi persoalan KPU dengan Abdul Sukur MAndar selaku pelapor.
Mahfud menjelaskan, kasus gugatan Abdul Syukur Mandar mulai disidangkan di MK pada 12 Mei 2009. Dan MK, sebut Mahfud, memutuskan menolak gugatan Syukur.
Baca Juga:
Namun Syukur menuduh KPU telah menggunakan data rekapitulasi palsu sebagai bukti di persidangan MK. Selanjutnya, pada 4 Juli 2011, Syukur melaporkan Ketua KPU ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen negara.
Karenanya Mahfud menegaskan, MK sama sekali tidak ada kaitannya dengan data KPU sebab tugasnya hanya menetapkan pemenang berdasarkan fakta yang ada. "Dengan MK sudah clear. Pak Hafiz (ketua KPU) yang dituduh menggunakan data palsu itu yang berurusan dengan penggugat (Abdul Syukur, red)," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (13/10).
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, MK sama sekali tak ada kaitannya dengan polemik penetapan tersangka Ketua Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon